KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI PEMANFAATAN RUANG
- Surat Permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang yang ditujukan kepada Bupati Tulang Bawang c.q. Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Koordinasi Penataan ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Tulang Bawang (Mencantumkan KTP pemohon);
- Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku (Bermaterai 6000);
- Profil Perusahaan;
- Peta Situasi dan Denah Lokasi yang dimohonkan;
- Titik Koordinat (titik koordinat pada setiap simpul dengan mencantumkan luasan Lokasi yang dimohonkan);
- Surat Dukungan Masyarakat (dilengkapi dengan KTP minimal 20 KK yang berada disekitar lokasi yang dimohonkan), diketahui Kepala Kampung dan Camat pada Lokasi yang dimohonkan;
- Surat Kepemilikan Tanah Lokasi yang dimohonkan.