Permohonan Izin

KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI PEMANFAATAN RUANG

  • Surat Permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang yang ditujukan kepada Bupati Tulang Bawang c.q. Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Koordinasi Penataan ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Tulang Bawang (Mencantumkan KTP pemohon);
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku (Bermaterai 6000);
  • Profil Perusahaan;
  • Peta Situasi dan Denah Lokasi yang dimohonkan;
  • Titik Koordinat (titik koordinat pada setiap simpul dengan mencantumkan luasan Lokasi yang dimohonkan);
  • Surat Dukungan Masyarakat (dilengkapi dengan KTP minimal 20 KK yang berada disekitar lokasi yang dimohonkan), diketahui Kepala Kampung dan Camat pada Lokasi yang dimohonkan;
  • Surat Kepemilikan Tanah Lokasi yang dimohonkan.